Transformasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Pada PTN

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai transformasi Merdeka Belajar di semua jenjang, baik pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi guna mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Untuk menyelaraskan capaian perubahan tersebut, Kemendikbudristek telah menyusun arah baru transformasi dalam pendidikan tinggi salah satunya dengan meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri menyatakan bahwa transformasi Pendidikan Tinggi di Indonesia yang sekarang ini tengah berjalan bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya. Arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi ini diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan mandiri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar guna mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya

Prinsip-prinsip perubahan

  • ⊛ Mendorong pembelajaran yang menyeluruh

  • ⊛ Lebih berfokus pada kemampuan penalaran

  • ⊛ Lebih transparan

  • ⊛ Lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman siswa

  • ⊛ Lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan

Seleksi Nasional
Berdasarkan Prestasi

Seleksi nasional berdasarkan prestasi berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.

diagram 1

Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.


Seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Pada jalur SNBP calon mahasiswa ditekankan memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Karena untuk sukses di masa depan, diperlukan beragam kompetensi, contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda.


Seleksi Nasional
Berdasarkan Tes

Seleksi nasional berdasarkan tes kini berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

diagram 1

Transformasi seleksi nasional masuk PTN yang kedua adalah seleksi nasional berdasarkan tes. Seleksi berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Dalam seleksi berdasarkan tes, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan.


Dengan demikian, skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT). Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes.


Seleksi Secara
Mandiri oleh PTN

Berikutnya, mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.

Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan; serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Pelibatan masyarakat untuk transparasi dan akuntabilitas proses seleksi

Mendikbudristek juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” imbau Mendikbudristek.


Oleh karena itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan transparan. PTN diwajibkan mengumumkan paling sedikit:

diagram 1 diagram 1 diagram 1


FAQ

■ Latar belakang, tujuan dan urgensi Kemendikbudristek mengubah seleksi masuk perguruan tinggi negeri

Tujuan dari kebijakan ini utamanya adalah menyambungkan transformasi, perubahan-perubahan, dinamika-dinamika yang sudah dikembangkan melalui kebijakan Merdeka Belajar dari pendidikan dasar hingga menengah dengan transformasi yang dilakukan di pendidikan tinggi dengan Kampus Merdeka. Kebijakan penerimaan mahasiswa baru PTN akan mendorong siswa di pendidikan menengah untuk belajar secara menyeluruh, fokus kepada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, dan lebih terintegrasi.

Seleksi masuk PTN yang baru menekankan kepada pembelajaran menyeluruh, penalaran, dan pemecahan masalah sehingga calon mahasiswa yang terjaring bukanlah orang-orang yang fokus pada hafalan maupun cara cepat mengerjakan soal, tetapi yang memiliki kemampuan berpikir tingkat tinggi.

Seleksi nasional berdasarkan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris, menjamin calon mahasiswa memiliki penalaran, pemecahan masalah, serta kemampuan belajar yang tinggi sehingga dapat memahami materi yang akan diajarkan pada prodi spesifik.

Seleksi nasional berdasarkan prestasi berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah yaitu pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran dan maksimal 50 persen untuk nilai mata pelajaran pendukung program studi, prestasi, dan/atau portofolio.

Seleksi nasional berdasarkan tes tidak lagi terdapat tes mata pelajaran dan berfokus pada pengukuran potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Tes ditekankan untuk mengukur kemampuan penalaran dan pemecahan masalah, bukan pada hafalan.

Sedangkan untuk seleksi secara mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat dan membuat masa sanggah. Kemendikbudristek juga membuat kanal pelaporan whistleblowing system sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

Seleksi nasional berdasarkan prestasi memiliki mata pelajaran pendukung yang bisa jadi berbeda untuk kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka. Informasi lengkap dapat dilihat pada Kepmendikbudristek no.345/M/2022.

Sementara pada seleksi nasional berdasarkan tes tidak melihat kurikulum dari asal sekolah calon mahasiswa.

Lulusan SMK dapat berkompetisi pada seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru PTN. Penghapusan tes mata pelajaran pada seleksi nasional berdasarkan tes membuka ruang yang lebih inklusif kepada seluruh latar belakang pendidikan calon mahasiswa, tetap kompetitif, dan tetap menjamin penjaringan calon mahasiswa dengan kemampuan belajar yang tinggi.

■ Kebijakan (Permendikbud 48 Tahun 2022)

Kebijakan penerimaan mahasiswa baru PTN akan mendorong siswa di pendidikan menengah untuk belajar secara menyeluruh, fokus kepada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, dan lebih terintegrasi.

Sistem seleksi masuk PTN dengan skema baru akan diterapkan mulai tahun 2023. Mohon melakukan pengecekan secara berkala ke laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Informasi ini dapat dilihat pada video launching Merdeka Belajar Episode 22 di Kanal Youtube Kemendikbudristek

■ Prinsip-prinsip seleksi masuk perguruan tinggi

Transformasi seleksi masuk PTN dibutuhkan untuk menyambungkan transformasi kebijakan yang telah dilakukan di pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi. Transformasi seleksi masuk PTN berupaya untuk semakin memperbaiki mekanisme seleksi sebelumnya dengan prinsip:
1. Mendorong pembelajaran yang menyeluruh;
2. Lebih berfokus pada kemampuan penalaran;
3. Lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik;
4. Lebih transparan;
5. Lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan."

■ Jalur penerimaan mahasiswa baru seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui jalur:
1. Seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP);
2. Seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT); dan
3. Seleksi secara mandiri oleh PTN

■ Mekanisme Pendaftaran

Ruang lingkup penerimaan Mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN terdiri atas program:
a. diploma tiga;
b. diploma empat atau sarjana terapan; dan
c. sarjana.

Kriteria umum peserta didik yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi nasional perguruan tinggi adalah:
1. Peserta didik yang telah lulus pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
2. Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.

Untuk seleksi tahun 2023, artinya peserta didik tingkat menengah lulusan tahun 2023, 2022 dan 2021 dapat mengikuti pendaftaran. Detail kriteria setiap jalus seleksi akan dijelaskan pada bab berikutnya.

Tanggal pendaftaran serta detail mekanisme pendaftaran seleksi baik berdasarkan prestasi maupun berdasarkan tes akan diumumkan lebih lanjut. Mohon melakukan pengecekan secara berkala ke laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Kebijakan yang baru memberikan kesempatan untuk calon mahasiswa mendaftar program studi di PTN lintas program dari sekolah menengahnya. Kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN, termasuk kebijakan lintas jurusan, merupakan kewenangan Pimpinan PTN.

Lulusan Paket C bisa mengkuti seleksi masuk PTN 2023 dengan ketentuan berikut:

  • Lulusan Paket C yang lulus pada tahun 2021, 2022, dan 2023 dapat mengikuti seleksi nasional berdasarkan tes
  • Persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN

■ Daya tampung penerimaan mahasiswa baru

Sesuai Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022, proporsi mahasiswa yang diterima di PTN diatur berdasarkan jalur seleksinya. Untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi minimal 20%, seleksi nasional berdasarkan tes minimal 40% (PTNBH boleh menerima minimal 30%) sehingga seleksi secara mandiri oleh PTN maksimal 40% daya tampung (PTNBH boleh menerima maksimal 50%).

■ Penyelenggara Penerimaan Mahasiswa Baru PTN

Sesuai Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022, penyelenggaraan seleksi penerimaan mahasiswa baru dilakukan oleh Kementerian bekerjasama dengan PTN.

Untuk meningkatkan pengelolaan pengujian bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel maka melalui Permendikbudristek No. 44 tahun 2022 dibentuklah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Salah satu pengujian yang dikelola oleh BP3 bekerjasama dengan PTN adalah seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, Mendikbudristek menetapkan tim dari Kementerian dan unsur-unsur PTN yang selama ini berpengalaman menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru.

■ Daya tampung penerimaan mahasiswa baru

Kemdikbudristek menyediakan kanal pelaporan seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian di https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/ atau https://dikti.kemdikbud.go.id/whistle-blowing-system/ apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

■ Persyaratan peserta seleksi nasional dan calon mahasiswa jalur prestasi

Seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau non-akademik.Seleksi nasional berdasarkan prestasi berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah yaitu pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran dan maksimal 50 persen untuk nilai mata pelajaran pendukung program studi, prestasi, dan/atau portofolio.

Prestasi yang dimaksud adalah prestasi yang sejalan dengan prodi yang dipilih. Portoflio hanya untuk peserta didik yang mendaftar di prodi seni dan olahraga. Jenis prestasi dan portofolio ditetapkan oleh PTN.

Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut (pasal 21):
a. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b. memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
c. masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
d. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

■ Mekanisme tes dan komponen penilaian

Pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi nasional jalur prestasi, mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi prestasi, dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes. Detail tanggal dan mekanisme pendaftaran seleksi akan diumumkan lebih lanjut. Mohon melakukan pengecekan secara berkala ke laman: snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Untuk mendorong siswa agar fokus di semua mata pelajaran. Tidak hanya di beberapa mata pelajaran saja. Peserta didik terdorong untuk berpertasi di seluruh mata pelajaran secara holistik dan lintas disipliner.

Untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi, yang akan diperhitungkan pada seleksi masuk PTN 2023 adalah :
1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran.
2. Maksimal 50 persen nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung, prestasi dan/atau portofolio untuk program studi seni dan olaharaga.

Kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi merupakan kewenangan Pimpinan PTN.

■ Pengertian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer, yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia dan literasi dalam bahasa inggris

Untuk mendorong siswa agar fokus mengembangkan kemampuan bernalar, pemecahan masalah, bukan hafalan. Selain itu, pemerintah mendorong kesempatan yang sama kepada semua calon mahasiswa dengan latar belakang ekonomi maupun kualitas pembelajaran sekolah asal yang berbeda.

■ Persyaratan peserta seleksi nasional dan calon mahasiswa jalur tes

Persyaratan peserta seleksi nasional jalur tes (pasal 22):
a. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
b. lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir (lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023).

■ Mekanisme tes dan komponen penilaian

Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes, dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan tes, dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun berjalan.

Seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer, yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia dan literasi dalam bahasa inggris. (Permendikbudristen No. 48 tahun 2022 pasal 6) Pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah.

Seleksi nasional berdasarkan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris, menjamin calon mahasiswa memiliki penalaran, pemecahan masalah, serta kemampuan belajar yang tinggi sehingga dapat memahami materi yang akan diajarkan pada program studi spesifik.

Kesesuaian pemilihan program studi pada PTN perlu dilakukan semenjak awal di sekolah menengah melalui eksplorasi minat bakat, mencari informasi dan mempelajari beragam keahlian dan keterampilan langsung dari beragam sumber yang relevan (Website, forum alumni, dll.).

Detail mekanisme pendaftaran seleksi akan diumumkan lebih lanjut.

Pengembang instrumen seleksi masuk PTN berdasarkan tes terdiri dari pakar di bidang penilaian yang sudah mempertimbangkan aspek teknis dalam pelaksanaan; termasuk waktu tes maupun tingkat kesulitan soal.Teknis dari seleksi nasional berdasarkan tes akan diinformasikan berikutnya.

Informasi ini dapat dilihat pada video launching Merdeka Belajar Episode 22 di Kanal Youtube Kemendikbudristek.

■ Pengertian Seleksi Mandiri oleh Perguruan Tinggi

Seleksi tersebut meskipun dilakukan secara mandiri oleh PTN, namun dilarang berkaitan dengan tujuan komersial dan tetap menggali potensi akademik (pasal 8).

■ Persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN

Persyaratan seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pimpinan PTN dan dilaporkan kepada Kementerian.(pasal 23). Calon mahasiswa dengan jalur seleksi secara mandiri disarankan untuk mencari informasi PTN bersangkutan.

Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN, termasuk seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan prinsip adil, yaitu memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan, dengan afirmasi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

■ Mekanisme tes dan komponen penilaian

Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang memuat informasi beritkut (pasal 8):
1. jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas
2. Metode penilaian calon mahasiswa
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biasa yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi; dan
4. Kanal pengaduan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi

Sesudah pelaksanaan seleksi mandiri oleh PTN, PTN mengeluarkan pengumuman yang berisi:
1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang berlum terisi
2. Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi
4. Kanal pengaduan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi

Kebijakan ini hanya mengatur seleksi masuk PTN pada jalur SNBP dan SNBT, namun terdapat satu pasal pada Permendikbudristek 48 2022 (pasal 8) yang memberikan ketentuan pada PTN tentang tata cara seleksi. Besaran biaya pendidikan ditentukan oleh PTN yang bersangkutan.

Pemerintah membuat regulasi untuk mendukung transparansi biaya yang ditetapkan oleh masing-masing PTN. Pada Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022, PTN harus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai besaran biaya, atau metode penentuan mengenai besaran biaya yang ditetapkan sebelum seleksi secara mandiri dilakukan.

Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pimpinan PTN. Meskipun pada seleksi nasional berdasarkan tes tidak ada tes kemampuan akademi, namun rincian seleksi secara mandiri ditetapkan oleh PTN.